BerandaKolom Gus AmakDua Madzhab Ilmu Hikmah

Dua Madzhab Ilmu Hikmah

Jimat dalam dunia Ilmu Hikmah, Ulama’ ASWAJA di golongkan menjadi 2 Golongan ;

1) Golongan Imam Abdul Wahhab Sya’roni RA, Ibrahim Al Matbuli (Lawaiqul Anwar) DLL. Golongan ini mengharamkan Wafaq/Tholasim/Jimat/Rusum/Asma’ secara Mutlak. Kalau di Nusantara pengikut madzhab ini adalah Mbah Fadhol Senori TUBAN (Ulama’ Sepuh NU).

2) Golongan Ali Al Buni dan pengikutnya, membolehkan Jimat/Wafaq/Tholasim Dll untuk mencapai hal-hal yg dibolehkan oleh agama, adapun kalau dipergunakan menyakiti/mendholimi/memikat dll maka mereka mutlak melarang karena hal tersebut bagian dari sihir.

2 Golongan ini sangat jarang di bahas di dunia persuwukan, mayoritas “suwukers zaman old” bermadzhab pada golongan ke 2, maka sangat wajar saja dalam prakteknya 2 golongan ini saling bertentangan,berbenturan. Wong memang dari “penggedenanya” sudah saling “bersinggungan”.

Lalu, Kalau di JRA ini mengikuti golongan mana ?

Jawab : Ikut Ulama’ NU, Yakni golongan pertama (Imam Sya’roni, Ibrohim Al Matbuli, Syaikh Abu Fadhol Al Senori).

Kenapa ?

Karena Mbah Fadhol adalah orang Tuban … Hehehe

Untuk belajar Ruqyah tidak harus Pindah Akidah ke Wahhabi, di NU juga bisa lho ! 😀

Ket Photo : Diskusi bersama praktisi dan pengurus JRA Tuban tentang Tauhid, Akidah dan cara membuat ” Jimat Syar’i” 😀

وعندنا للعبد كسب كلفا # ولم يكن مؤثرا فلتعرفا

☆☆☆☆☆☆☆☆☆☆

Sampaikan kepada yang lain, Bahwa Alqur’an Adalah Obat Utama dan pertama bagi Orang Sakit.

Dan sampaikanlah walau Satu Ayat …

Rosululloh SAW bersabda yang artinya: “Barangsiapa yang menunjukkan suatu kebaikan maka ia akan mendapatkan pahala yang sama dengan orang yang melakukannya.” (HR. Imam Muslim)

Jam’iyyah Ruqyah Aswaja (JRA)

Website : www.ruqyahaswaja.com
E-mail : _ruqyahaswaja.jra@gmail.com
Call Center Pusat :
082229999227
Donasi : No Rek BRI : ‪ 79270100 2743532‬ A/N Yayasan Jam’iyyah Ruqyah Aswaja.

Sebarkan Dakwah JRA ini. Semoga berjuangan dakwah kita ini senantiasa di Ridhoi Allah Swt, Amin.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read