Pengurus Wilayah (PW) dan Cabang Jam’iyyah Ruqyah Aswaja (PC JRA) Provinsi Banten masa khidmat 2022-2027 secara resmi dikukuhkan, bertempat di Padepokan Bumi Alit Padjadjaran yang berada di Kp.Sijunjang, Cikeusal Kabupaten Serang, pada Minggu (21/8/2022).
Mujahidin HA sekretaris panitia pelaksana mengatakan bahwa pelantikan tersebut sangat dibutuhkan agar khalayak umum bisa menerima manfaat dari JRA.
“Dengan adanya pelantikan Pengurus Wilayah dan Pengurus Cabang Jam’iyyah Ruqyah Aswaja se-provinsi Banten ini tujuanya yaitu untuk memperkenalkan secara luas kepada warga Banten khususnya warga nahdliyin atau warga NU di Provinsi Banten yang selama ini memang agak sedikit melupakan metode berobat yang disyariatkan oleh agama yaitu ruqiyah.” Ungkapnya
“di dalam al-qur’an sudah dijelaskan dengan tegas bahwa obat yang paling pertama dan utama itu adalah Al-qur’an,” imbuhnya lebih lanjut
Ia berharap metode ruqiyah ini dapat diterima oleh khalayak dan diterima oleh entitas warga nahdliyin provinsi Banten
“Harapan dalam pelantikan ini yang selama ini ruqiyah itu lebih identik dengan kaum-kaum non NU, karena di NU itu metode rukiyah jarang dikenal terutama di Banten, di Banten itu kan banyak istilah jampe, suwuk, istilah jampe, kepoh, dll sebenernya metode ruqiyah, tetapi lebih dikenal dengan istilah-istilah lokal dengan adanya JRA ini maka kita berharap ternyata istilah-istilah daerah yang selama ini kita kenal itu adalah metode yang sesuai dengan al-qur’an dan sunah jadi selama ini kiyai-kiyai kita, orang-orang tua kita mengobati kita dengan metode istilah-istilah daerah itu, itu tidak terlepas dari qur’an dan sunnah gitu.” Ungkapnya
“Ini juga mengimbangi ruqiyah-ruqiyah yang berkembang saat ini yang dimana sebentar-sebentar mereka di luar ajaran mereka itu semua ruqiyah dg istilah daerah diatas dianggap syirkiyah atau syirik karena tidak sesuai dengan metode mereka, maka JRA ini menjawab metode-metode yang orang saat ini salah menilai dengan metode-metode rukiyah tradisi-tradisi orang tua kita di banten ini.” Terangnya
Ia menegaskan apa yang dilakukan para ulama pendahulu merupakan bagian metode rukiyah
“pada garis besarnya kita mengenalkan JRA ini lebih mengenalkan metode-metode rukiyah secara islamiyah kemudian menjelaskan kepada masyarakat nahdiyin di banten bahwa jampe-jampe atau nyuwuk-nyuwuk atau kepoh yang dilakukan orang tua kita itu adalah sesuai dengan qur’an dan sunnah hanya beda istilah saja gitu, jadi antara rukiqah bil al-qur’an dengan tradisi-tradisi kita ini tidak ada suatu pertentangan di dalam ajaran agama.” Pungkasnya.[Red/LE-Imam]