Berawal dari Unit Sosial Thibb An-Nabawi di pondok pesantren Sunan Kalijogo Jombang, Ruqyah Syar’iyyah An-Nahdliyyah berganti nama menjadi Jam’iyyah Ruqyah Sunan Kalijaga (JRS).
Banyaknya permintaan masyarakat luar, maka 31 Juli 2016 diadakan kegiatan pertama kali di luar pesantren dengan menggunakan nama Ruqyah Aswaja Jatim (RAJ).
Di luar perkiraan, hanya hitungan beberapa bulan ada ribuan praktisi yang ingin bergabung. Maka tahun 2017 secara resmi dibentuk kepengurusan Yayasan Jam’iyyah Ruqyah Aswaja yang berbadan hukum dengan SK Kemenhunkam RI No. AHU-0013492.AH.01.04.
Melihat perkembanganya yang pesat dan aktif di akar rumput, atas arahan Prof. KH. Said Aqil Siradj, PBNU mengadakan Pleno dan memutuskan JRA menjadi bagian resmi sayap dakwah Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU).